| KUA CIPATAT |
Kantor Urusan Agama merupakan satu dari sekian banyak organisasi yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama di kecamatan. KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan Cipatat Maka secara hirarkis, dalam struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan kerja paling dekat dengan masyarakat.
Alhamdulillah, berkat
izin dan rahmat Allah SWT. kami dapat menyusun Profil KUA Kecamatan Cipatat yang jauh
dari kesempurnaan. Kami menyadari sepenuh hati atas segala kekurangan yang kami
miliki dalam penyusunan profil ini. Hal ini tiada
lain hanyalah karena kedho’ifan dan keterbatasan kemampuan kami.
Kantor Urusan Agama Kec. Cipatat merupakan salah satu dari 15 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung
Barat. dibangun di
atas tanah wakap dari Bapak KH.ASNAWI di Kampung kaum 02/11 Desa Mandalasari dengan Luas Tanah Wakaf 9080 M2. yang
diperuntukkan untuk Tempat Ibadah, Madrasah
dan Gedung KUA Kecamatan Cipatat seluas 785M2 dan dibuat Akta Ikrar Wakaf pada tanggal 04-10-1990 M
dengan nomor akta W.3/01 Tahun 1990 dan bersertifikat Wakaf Nomor 03/1998 . Gedung
tersebut mulai dibangun pada tahun 1979 dan dilakukan perpindahan Lokasi dan Renovasi
bangunan pada tahun 2002 sampai sekarang . Sebagai kantor yang berada di Pintu
Gerbang Kabupaten Bandung Barat di Jl
Raya Rajamandala No 500 Rt 02 rw 11 Desa Mandalasari, KUA Kecamatan Cipatat sangat mudah di akses transportasi,
sehingga memudahkan Masyarakat dalam mencapai kantor KUA Cipatat, walaupun
sebagian Wilayah Timur Kecamatan Cipatat yaitu Desa Nyalindung,Sumur Bandung, dan Cirawa memerlukan Waktu 30 menit
menuju KUA Cipatat.
Post By : M Fahmi Rizaldy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar